Sabtu, 08 Desember 2012

Mengenal Asuransi Unit Linked dan Asuransi Syariah


Hallo sahabat Blog.
berjumpa lagi dengan saya.
Kali ini saya ingin mengenalkan teman-teman semua tentang Unit Linked dan Syariah.
Perlu kita ketahui bahwa pada zaman sekarang banyak penyakit yang menyerang manusia. dari Pilek, batuk sampai penyakit yang mematikan sekalipun. Jika kita membiarkan begitu saja maka anda akan kesulitan untuk melindungi tubuh anda dari resiko tersebut.
Maka dari itu perlu adanya Asuransi jiwa yang dapat melindungi kesehatan anda. Jadi apabila di kemudian hari anda mengalami kesehatan yang memburuk dan harus di bawa kerumah sakit, anda tidak perlu memikirkan uang untuk membayarnya karena sudah ditanggung oleh pihak asuransi yang anda ikuti.
Dan setelah berkembangnya jaman, ada perusahaan yang menawarkan jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana Asuransi ini dapat berfungsi ganda. Yaitu perlindungan pada diri anda dan disisi lain dapat digunakan sebagai Investasi anda. Asuransi ini di sebut UNIT Linked.
Dalam buku Financial Planning Standard board mengatakan : “Unit Linked adalahpolis asuransi jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan  investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset investasi tersebut.”
RISIKO
            Risiko yang dihadapi oleh pemegang Unit linked tidak ada jaminan atas isi dari asset yang kita miliki. perlu kita tahu bahwa Polis Asuransi Unit Linked memberikan Pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibelitas untuk memindahkan dana setiap saat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil investasi dari investasi yang sudah di tanam dan dapat mengatasi Inflasi. Dan karena sidatnya sangat Customer oriented, maka risiko investasi berada pada pemegang polis.
Kharakteristik polis Unit Linked
1.      Premi yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah unit yang dimiliki.
2.      Harga Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked anda.

Perusahaan asuransi di indonesia menggunakan 2 metode harga unit.yaitu metode harga unit tunggal dan harga jual –beli .
3.      Metode 1 emnggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biaasanya memperhitungkan biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau berkala
4.      Metode 2. Menggunakan 2 harga (dual Price) yaitu harga Jual( Offer price) dan Harga beli( bid price)
5.      Premi setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
6.      Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa ,cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
7.      Nilai tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapat garansi.
8.      Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang di tentukan. ini berarti pemegang polis  dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.
Jenis Dana Unit Linked di Indonesia.
Dana Unit Linked adalah sekumpulan dana yang di kontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manager investasi datau ahli investasi perusahaan.
Dana akan di investasikan dalam berbagai Instrumen investasi yaitu:
1.      Dana saham
2.      Dana pendapatan tetap atau obigasi
3.      Dana tunai
4.      Dana reksadana
5.      Dana campuran
Jenis Polis Unit Linked
1.      Polis Unit Linked Premi tunggal
Dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.di maksudkan sebagai uang jangka panjang atau bisa saja disebut dengan tambungan dan investasi.
2.      Polis Unit Linked Premi Berkala
Premi yang di bayar secara verkala dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan .
Perbadingan dengan polis tradisional
1.      Risiko Invetasi
Dalam Pilis Asuransi Jiwa Unit Linked ,nilai unit secara langsung mereflesikan nilai aset dana yang bersangkutan dan nilai ini berfluktuasi mengikuti kenirja inestasi tersebut.dengan demikian manfaat dan risiko polis secara langsung tertanggung oleh pemegang polis.
2.      Transparansi
Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya . pemegang polis akan menerima laporan tahunan yang menjelaskan elemen polis seperti premi , manfaat meninggal, bunga, biaya mortalita, administrasi, dan perkembangan nilai tunai.
3.      Premi
Polis asuransi jiwa Unit Linked lebih fleksible, pemegang polis dapat merubah jumlah premi yang di ajukan sebelumnya. Pengambil cuti premi(tidak membayar premi dalam waktu yang sudah ditentukan), dapat menambah jumlah premi . dan perusahaan asuransi memiliki hak untuk memvariasikan mengenakan biaya polis itu.
4.      Manfaat meninggal
Pada saat terganggung meninggal dunia, polis tanpa pembagian keuntungan membayar jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap di kurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman itu.
5.      Hasil Investasi
Hasil investasi unit linked secara langsung dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola, tergantung keahlian manager investasi dan kondisi pasar.
Hasil investasi unit linked tidak dijamin,kerugian bisa terjadi sebagai hasil poengelolaan dana yang buruk dan kondisi pasar yang rentan.tetaoi besarnya uang pertanggunggan asuransi jiwa dijamin.
6.      Nilai Tunai
Nilai tukar polis dengan pembagian keuntungan adalah nilai tunai kotor yang tertera di polis termasuk akumulasi bonus sampai tanggal jatuh tempo dengan dikurangi pinjaman terhutang/ pinjaman otomatis pembayaran premi termasuk bunga pinjaman.
7.      Pilihan penambahan Premi
Hampir semua polis Unit Linked memperbolehkan pemegang polis untuk menambah premi setiap waktu.
8.      Peraturan Investasi
Perusahaan asuransi harus memisahkan dana unit Lined dalam neraca keuangan. Ketentuan tersbut tidak berlaku pada polis asuransi jiwa. Investasi dana unit Linked pada istrument investasi yang di perbolehkan dan risikonya adalah NOL.
Manfaat Polis Unit Linked
1.      Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
2.      Liquiditas
3.      Keahlian dalam modal Investasi.
ASURANSI JIWA SYARIAH
            Selain Asuransi tradisonal maupun Unit Linked ada salah satu asuransi lagi yang diminati oleh banyak neraga yang mayoritas penduduknnya memeluk Muslim. Dan di Indonesia sendiri adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim, jadi menjadi pasar yang sangat menguntungkan bagi perusahaan Asuransi syariah.
            Asuransi syariah dan asuransi modern memiliki tujuan sama, yaitu mengelola atau menganggulangi risiko yang membedakan adalah cara mengelolanya. Pengelolaan pada risiko jika pada asuransi syariah akan di sebar pada semua yang memaki asuransi. Asuransi ini menganut azas tolong menolong yaitu dengan membagi risiko semua peserta asuransi.
Prinsip Syariah.
1.      Prinsip hukum
Hukum Islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan di hari kemudian.
            Ukuran-ukuran yang di ambil untuk menjamin keadilan dalam traksaksi dan untuk menghindari pengayaan diri secara tidak benar. Mengorbankan orang lain, riba, dan lain-lain.
2.      Transaksi atau Kontrak
Kontrak asuransi di anggap sah apabila
a.      Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya
b.      Kelayakan pokok masalah
c.       Persetujuan merupakan ini sebuah kontrak.
Kontrak di anggap tidak sah apabila:
a.      Ada unsur Gharar:: faktor ketidak pastiaan(tidak transparan)
b.      Maisir :: adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekwensi
c.       Riba:: praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, keuntungan moneter
d.      Haram:: ada hal-hal yang termasuk kategori larangan dalam islam, entah dalam mengambilan, hasil dan cara mendapatkannya.
e.      Bathil:: Transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal,kecurangann dan penipuan.
3.      Sistem Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi islam yang di perkenalkan oleh Nabi Muhammad Saw, seperti mudharobah ( bagi hasil keuntungan maupun kerugian)
Latar belakang Asuransi Jiwa Syariah
Di lantar belakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama besar dan pakar ekonomi islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariat) Islam atau mengandung hal –ahal yang di haramkan dalam hukum islam.
Kaidah pokok Asuransi Jiwa Syariah.
1.      Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharobah untuk tujuan komersial,akad Tabarru(hibah) unutk segi risiko yang di pertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya taitu bersifat kepesertaan.
2.      Dana yang di setor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif.
3.      Portofolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram.
4.      Keuntungan yang di peroleh perusahaan dibagi antara perusahaaan dengan peserta sesuai dengan al’mudharabah
5.      Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi managemen,produk, keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah
Manfaat asuransi jiwa Syariah.
            Asuransi jiwa syariah dapat menadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum islam.produk asuransi jiwa syariah juga dapat menjadi pilihan bagi bukan pemeluk agama islam yang memandang konsep syariah yang adil bagi mereka.
            Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal ,yaitu manfaat bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humannis.

Sumber: Buku Asuransi jIwa . Perencanaan keuangan Pribadi menghadapi situasi Krisis,oleh: tri djoko Santoso,. Buku Financial Planning standard board Indonesia.