Kamis, 16 Mei 2013

Kenapa harus adanya pajak?? Apakah bisa dihapus???


Salam Sahabat Blog untuk semuanya.
Untuk Artikel kedua saya , saya akan menjelaskan sebab dari adannya pajak dan mengapa adanya pajak yang harus di bayar oleh Masyarakat. Dan sebab- sebab timbulnya pajak di dalam wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Banyak orang yang menganggap Pajak itu hanya potongan atas penghasilan yang kita miliki, dan juga ada orang yang menganggap bahwa pajak itu adalah penggangu bagi penghasilannya. Karena harus menyisihkan sebagiandengan tarf tertentu untuk diserahkan kepada Negara. Terntu saja pemikiran itu semakin lama akan mengancam adanya tindak yang merugikan bagi Negara. Salah satunya adalah Tidak bayar, selain itu yang semakin marak di tingkat atas yaitu Pengemplangan pajak dan ada juga yang menghalalkan cara dengan Suap pegawai pajak agar dia bisa tidak membayar atau di bilang lunas tagihan pajaknya.
Walaupun akhirnya pelaku-pelaku kejahaan pajak tertanggap dan sekarang menjalani proses hokum, tentu hal ini perlu di waspadai oleh pemerintah selaku pengendali di atas masyakarat. Harus tetap bisa menjaga agar  pajak bisa di bayar dengan semestinya dan di bayar dengan kesadaran dari para Wajib Pajak agar kemakmuran Negara bisa cepat terwujud.
Dari hal diatas, maka agar kita bisa membayar Pajak dengan Iklas atas kemauan hati dan menganggap Pajak itu penting.Kali ini saya akan berbagi Ilmu mengenai Teori Pembenaran Pajak. Yaitu alasan – alasan mengapa Pajak itu dibenarkan oleh pemerintah dan mengapa harus adanya Pajak .
Telah kita ketahui bersama bahwa Pemungutan pajak telah dibenarkan Oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena adanya Hbungan Kausalitas dari pajak itu sendiri. Secara umum dapat dikatakan bahwa pajak yang dipungut secara langsung maupaun secara tidak langsung akan kembali digunakan oleh Masyarakat dalam bentuk pelayanan Umum dan Fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Ada beberapa landasan yang menjadi pembenaran  pemungutan pajak.
1.      Teori Asuransi
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Negara dianalogikan sebagai pembayaran premi asuransi. Pembayaran premi asuransi ini dilakukan Karena Negara bertugas untuk melindungi rakyat dan harta bendanya. Perbedaan yang tama adalah dalam asuransi jika terjadi musibah akan menerima ganti rugi, sedangkan pajak , Negara tidak akan memberikan ganti rugi apabila rakyat mengalami musibah.
2.      Teori kepentingan.
Teori ini dalam ajarannya yang semula , hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari penduduk seluruhnya. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan masinmasing dalam tugas –tugas pemerintah( yang bermanfaat baginya) , termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya . maka sudah selayaknyalah bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Negara-negara untuk menunaikan kewajibannya. Di bebankan kepada mereka.
3.      Teori gaya pikul.
Bahwa pemungutan pajak didasarkan pada gaya pikul(kekuatan ) masing-masing wajib pajak. Untuk mengukur gaya pikul seseorang dapat digunakan antara lain: jumlah penghasilan , kekayaan, belanja , ata pengeluaran, dan jumlah keluarga.
4.      Teori kewajiban pajak mutlak.
Rakyat membayar pajak kepada Negara menunjukan rasa bakti rakyat/warga kepada negaranya. Sedangkan Negara mempuyai hak mutlak untuk memungut pajak.
5.      Teori asas daya beli.
Menurut teori ini maka fungsi pemungutan pajak jika dipandangnya sebagai gejala dalam masyarakat , dapat disamakan dengan Pompa , taitu mengambil gaya beli dari rumah tangga – rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara , dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawa kearah tertentu. Teori ini mengajarkan , bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak. Bukan kepentingan individu, dan bukan pula untuk kepentingan Negara, melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya. Dapatlah disimpulkan bahwa teori yang satu ini  menitik beratkan ajarannya kepada fungsi kedua dari pemungutan pajak, yaitu fungsi mengatur.

Jadi alasan dari Teori diatas yang dapat menganggap Pajak itu sudah benar dalam pemungutan pajak. Jadi Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar dengan beberapa jumlah uang dengan tariff pajak tertentu untuk disetor kepada kas Negara.apabila adanya ketidakbayaran pajak. Sudah ada undang – undang yang mengaturnya bahwa  orang yang tidak membayar kan dikenakan sangksi berdasarkan lamanya tidak bayar, dan bisa saja dikenakan Sanksi berupa Kurungan penjara apabila ada manipulasi data dari para Wajib Pajak.
Teman-teman blog semuanya.pasti banyak yang berfikir bahwa Pajak itu tidak dapat dihapuskan dari diri Wajib Pajak. tetapi Ada beberapa hal yang menghapus adanya Hutang pajak kepada Wajib Pajak semuanya. Menurut Buku Perpajakan Bapak Akhmad Chahyono, ada beberapa hal yang dapat menghapuskan HUtang Pajak  Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:
1)      Pelunasan/ pembayaran
Umumnya hutang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Negara seperti bank – bank pemerintah antor pos, dan giro dan lain-lain.
2)      Kompensasi ( pengimbangan)
Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian . kompensasi kerugian dimungkinkan jika pada awal pendiriannya Wajib pajak menderita kerugia. Sedangkan kompensasi kerena pembayaran dilakukan apabila salah satu pihak mempunyai utang dan mempunyai tagihan-tagihan kepada pihak lain. Dalam hokum pajak kompensasi pembayaran dapat dilakukan jika wajib pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak sedangkan untuk lain jenis  terdapat kekurangan pembayaran pajak.
3)      Penghapusan Hutang
Dimungkinkan berakhirnya pajak melalui penghapusan terhadap kewajiban pajak karena wajib pajak mengalami kebangkrutan sehingga mengalami kesulitan keuangan. untuk menentukan apakah sesorang wajib pajak Pailit atau tidak diperluakn penyelidikan yang seksama oleh fiskus, dengan tujuan nantinya tindakan fiskus dapat dipertanggung jawabkan.
4)      Daluwarsa atau Lewat waktu
Daluwarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu hutang pajak tidakditagih oleh pemungutannya maka hutang pajak tersebut di anggap lunas dan tidak ditaguh lagi. Dengan demikian hutang pajak akan berakhir jika telah melewati waktu daluarsa. Menurut UU nomor 9 tahun 1994, hutang pajak akan daluarsa setelah lampau waktu sepuluh 10 (sepuluh ) tahun terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
5)      Pembebasan
Pengakhiran hutang pajak yang dilakukan oleh Fiskus tanpa persetujuan pihak wajib pajak. Hal ini dilakukan jika ada permohonan atau keadaan ekonomi wajib pajak yang menurut undang-undang umumnya hanya diberikan terhadap sanksi administrasi.
6)      Penundaan penagihan.
Dengan cara ini penagihan pajak terutang dapat ditunda dlam jangka waktu tertntu ,jika kemudian wajib pajak ternyata mampu lagi untuk melunasi hutang pajaknya, maka barulah ditagih kembali, jika tidak dapat juga ditagih maka barulah penghapsan pajaknya.

Teman-teman Blog. Setelah banyak yang djabarkan di atas, ternyata kita bisa menghapuskan Hutang pajak kita, bukan? Tetapi dari hal itu tidak harus kalian menghapuskan Pajak kalian setiap tahun. Misal dalam 1 Tahun kalian Rugi, maka akan di hauskan dlam sementara, tetapi apakah kalian ingin bisnis kalian Rugi terus?tentu saja tidakk. intinya lebih baik jika kita menghapuskan pajak dengan yang wajar saja dengan melunasi pajak itu dengan membayarnya. Ada pepatah dari presiden terkenal di salah satu Negara di dunia berkata : “Jangan “pikirkan apa yang Negara berikan kepadamu, tetapi pikilah apa yang Kamu berikan kepada Negara”. Jadi mari kita berikan apa yang harus diberikan kepada Negara untuk kemakmuran Negara kita.

Rabu, 15 Mei 2013

Antara Tidak Di Pungut, Bebas Pungutan dan Pungutan “0”(nol) : pembahan Pajak dan PPN


Salam Bloger untuk kita semua.

Sudah lama tidak bertemu di blog lagi. Maklum masih sibuk dengan urusan kuliahnya.hehehe. untuk bahasan kali ini saya akan membahas serba serbi tentang pajak. Kalin pasti tahu bukan apaitu pajak dan bagaimana perannyanya bagi Negara? .yaph ..mari kita bahas secara langsung bagaimana pajak itu da nada istilah Tidak dipungut, Bebas Pungutan dan Pungutan “0”. Menurut saya menarik untuk kita bahas dalam kesempatan ini.
Pertama, saya akan bahas mengenai pajak . banyak hal yang ada di dalam kehidupan kita itu mengandung Pungutan pajak, dari apa yang kita miliki, kita beli dan apa yang kita pakai sehari ini. Semuanya mengandung pungutan Pajak. Tanpa disadari bahwa semua yang ada di kita barang-barang dan hal kena pajak. Menurut Bapak R. Santoso Brotodihardjo,1993,p-5 dalam bukunya “pajak dan Pembangunan” mengatakan bahwa :
Pajak adalah Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya”digunakan untuk “public saving”yang merupakan sumber utamantuk mempuayai “Public Investment”
Bagaimana?masih bingung?. Saya akan jelaskan lagi menurut saya sendiri tentang pengertian pajak secara umum adalah:
“pajak adalah Pungutan wajib rutin dari rakyat kepada kas negara yang tekah diatur dalam undang-undang ( dapat dipaksakan)  dengan tidak mendapat timbal jasa secara langsung dari Negara guna untuk membiayai Pengeluaran umum Negara( belanja pemerintah).
Dari hasil pengertian diatas, tentunya kita semua sudah tahu bahwa Pajak adalah Iuran yang
wajib harus di bayar dari wajib pajak kepada Negara. Jika ada wajib pajak yang tidak membayar maka akan dikenai Sanksi ang sudah terdapat di dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia , tidak hanya denda saja tetapi bisa saja dalam bentuk Kurungan Penjara. Bagi teman-teman pasti tidak mau bukan kalau di Penjara hanya karena tidak bayar Pajak?
Untuk pembahan kedua ini mengenai Fungsi dan kegunaan Pajak? Saya pernah mendapat pertanyaan dari salah satu masyarakat pedesaan tentang hal yang dibahas ini. Beliau bertanya kepada saya : “Mas, saya ini kok bayar pajak terus, sebenarnya dipakai apa sih dari Negara itu?lama-lama saya bosen bayar pajak???”( sudah diterjemahkan)
Dari pertanyaan itu, langsung saya saya menjawab pertanyaan itu. Jelasnya saya akan bahas disini.
Sudah sedikit saya jelaskan di 2 pengertian diatas bahwa pajak di pungut untuk Keperluan Pengeluaran Negara tapi tidak ada balas jasa secara langsung, artinya orang –yang membayar pajak dan orang yang tidak membayar Pajak dapat menikmati fasilitas yang di buat oleh Negara.  Tetapi dengan alasan itu jangan beranggapan kita tidak bayar pajak. Tentu Harus tetap bayar dengan sejumlah uang yang sudah di hitung.
Menurut saya , kita berfikir saja bahwa Jika Kita membayar Pajak maka kita berpartisipasi dalam memakmurkan Negara, sama seperti pada masa penjajahan dulu. Dari pembayaran pajak kita berarti kita sudah sedikit membantu Negara untuk mengembangkan Fasilitas-faslitas Umum yang Negara memiliki agar tidak kalah dengan Negara lain yang lebih maju sekalipun. Dari itu maka kita bisa membangakan diri untuk membayar pajak. Dan kalian bisa berfikir saja bahwa membayar pajak berarti anda dianggap golongan orang-orang yang mampu dan kaya dari beberapa asset yang telah anda miliki.
Setelah kita membahs tentang Kegunaannya. Mari kita menyingung tentang Fungsi dari Pajak it sendiri.
Untuk Fungsi dari Pajak ada 2 yang terpenting dari beberapa Fungsi lainnya. Yaitu fungsi sebagai Sumber Keuangan Negara (Budgetair) dan Fungsi mengatur atau Non Budgetair ( regularend).
1.      Sumber Keuangan Negara(BUdgetair)
Pemerintah memungut pajak terutama atau semata-mata untuk memperoleh uang sebayak-banyaknya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran baik bersifat rutin maupun untuk pembangunan
Fungsi ini , fungsi pajak untuk memasukan uang ke kas Negara atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara dan digunakan untuk pengeluaan Negara .
Jadi jika tidak ada pemasukan Pajak dari rakyat ke kas Negara maka pengeluaran rutin akan terganggu, dan jika biaya untuk pembangunan tidak ada maka yang terjadi maka Negara tidak akan menjadi Negara yang maju.
2.      Mengatur atau Non Budgetair ( Regularend)
Disamping usha untuk memasukan uang sebanyak mungkin kepada kas Negara , pajak diharuskan dengan maksud sebagai usaha pemerintah untuk turut ikut campur tangan dalam hal mengatur dan bila mana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sector swasta.
Pada fungsi ini , pemungutan dipergunakan sebagai alat melaksanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi. Selain itu sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluarbidang keuangan.
Setelah banyak ulasan yang telah saya jelaskan di atas , maka kita bisatahu garis besar dari pajak dan kegunaan dan fungsi sebenarnya.  Dari itu maka kita bisa membayar pajak dengan suka rela dan membayar dengan tertib untuk kelangsungan kemajuan Negara dan untuk  membangun fasilitas –fasilitas umum yang diciptakan oleh Pemerintah.
Pembahasan selanjutnya yaitu tentang Pajak Pertambahan NIlai ( PPn). Tentu teman-teman pembaca semua sudah mengerti bukan tentang apa itu PPn. Berdasaran Wikipedia ada penjelasannya seperti berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).”
Teman-teman semua, setelah pajak dan fungsinya. Kita tahu bahwa pajak it dipungut dengan Undang-undang. Jadi berarti semuanya tidak bakal menghindar dari pungutan pajak. Tetapi mengapa ada orang-orang yangtidak dikenakan PPn, tidak dipungut pajak.,ada juga yang bebas dari pungutan dan pungutan berupa 0(nol). Mari kita bahas bersama.untuk PPn(Pajak Pertambahan Nilai)
1)      Tidak dikenakan PPn
Hal pertama adalah barang –barang yang tidak dikenai PPN, dalam hal ini ada beberapa pengecualian, yaitu apabila Barang kena Pajak (BKP) dikecualikan dari Objek PPn.maka kita tidak harus membayar PPn apabila membeli barang-barang yang dikecualikan tersebut. Alas an lain yaitu Apabila tidak ada usaha lain, maka wajib pajak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dan ada satu lagi hal yang tidak dikenai Pajak PErtambahan NIlai yaitu ketika Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
2)      PPn dibebaskan
Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang PPn di bebaskan. Ada sedkit perbedaan dari hal ini. Yaitu Barang kena pajak telah masuk dalam Objek pajak. Jadi pasti harus bayar PPn , bukan? Tetapi ada alas an lain yaitu Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan. Dan selanjutnya alasan lainnya yaitu ketika Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
3)      PPn tidak dipungut
Ada lagi Istilah Tidak Di pungut. Kenapa bisa seperti itu?ternyata ada hal-hal yang bisa menjadikan sebuah benda atau hal yang tidak bisa di pungut PPn yaitu ketika ada Objek PPnnya.Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan. Dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan.

4)      PPn 0%.
Yang terakhir bisa saja PPn berjumlah 0%, mengapa?ternyata juga ada hal yang bisa menjadikan hal ini terjadi yaitu ketika sudah ada Objek Pajaknya, wajib pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP. Dan setelah itu Pajak Masukan atas perolehan BKP dapat dikreditkan.
Sudah saya jelaskan semuanya tentang PPN juga. Jadi sekarang teman- teman pembaca pasti sudah tahu bukan tentang Pajak dan PPN. Bisa saja PPN tidak bisa di pungut dan lain-lain.  Tetapi saran saya untuk pemaca semua bahwa Kita sebagai Waji pajak harus tetap melakukan Kewajiban kita terhadap Negara yaitu membayar pajak. Dari Menghitung, Membayar dan langsung Melaporkan pada Kantor pajak. Maka kita sudah bisa dianggap sebagai penduduk yang baik untuk kemajuan Indonesia ini.