Untuk Artikel
kedua saya , saya akan menjelaskan sebab dari adannya pajak dan mengapa adanya
pajak yang harus di bayar oleh Masyarakat. Dan sebab- sebab timbulnya pajak di
dalam wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Banyak
orang yang menganggap Pajak itu hanya potongan atas penghasilan yang kita
miliki, dan juga ada orang yang menganggap bahwa pajak itu adalah penggangu
bagi penghasilannya. Karena harus menyisihkan sebagiandengan tarf tertentu
untuk diserahkan kepada Negara. Terntu saja pemikiran itu semakin lama akan
mengancam adanya tindak yang merugikan bagi Negara. Salah satunya adalah Tidak
bayar, selain itu yang semakin marak di tingkat atas yaitu Pengemplangan pajak dan
ada juga yang menghalalkan cara dengan Suap pegawai pajak agar dia bisa tidak
membayar atau di bilang lunas tagihan pajaknya.
Walaupun akhirnya
pelaku-pelaku kejahaan pajak tertanggap dan sekarang menjalani proses hokum,
tentu hal ini perlu di waspadai oleh pemerintah selaku pengendali di atas
masyakarat. Harus tetap bisa menjaga agar
pajak bisa di bayar dengan semestinya dan di bayar dengan kesadaran dari
para Wajib Pajak agar kemakmuran Negara bisa cepat terwujud.
Dari hal
diatas, maka agar kita bisa membayar Pajak dengan Iklas atas kemauan hati dan
menganggap Pajak itu penting.Kali ini saya akan berbagi Ilmu mengenai Teori
Pembenaran Pajak. Yaitu alasan – alasan mengapa Pajak itu dibenarkan oleh
pemerintah dan mengapa harus adanya Pajak .
Telah kita
ketahui bersama bahwa Pemungutan pajak telah dibenarkan Oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena adanya Hbungan Kausalitas
dari pajak itu sendiri. Secara umum dapat dikatakan bahwa pajak yang dipungut secara
langsung maupaun secara tidak langsung akan kembali digunakan oleh Masyarakat
dalam bentuk pelayanan Umum dan Fasilitas umum yang dapat digunakan oleh
masyarakat umum. Ada beberapa landasan yang menjadi pembenaran pemungutan pajak.
1. Teori Asuransi
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Negara dianalogikan
sebagai pembayaran premi asuransi. Pembayaran premi asuransi ini dilakukan Karena
Negara bertugas untuk melindungi rakyat dan harta bendanya. Perbedaan yang tama
adalah dalam asuransi jika terjadi musibah akan menerima ganti rugi, sedangkan
pajak , Negara tidak akan memberikan ganti rugi apabila rakyat mengalami
musibah.
2. Teori
kepentingan.
Teori ini dalam ajarannya yang semula , hanya memperhatikan
pembagian beban pajak yang harus dipungut dari penduduk seluruhnya. Pembagian beban
ini harus didasarkan atas kepentingan masinmasing dalam tugas –tugas
pemerintah( yang bermanfaat baginya) , termasuk juga perlindungan atas jiwa
orang-orang itu beserta harta bendanya . maka sudah selayaknyalah bahwa
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Negara-negara untuk menunaikan kewajibannya. Di
bebankan kepada mereka.
3. Teori gaya
pikul.
Bahwa pemungutan pajak didasarkan pada gaya pikul(kekuatan )
masing-masing wajib pajak. Untuk mengukur gaya pikul seseorang dapat digunakan
antara lain: jumlah penghasilan , kekayaan, belanja , ata pengeluaran, dan
jumlah keluarga.
4. Teori kewajiban
pajak mutlak.
Rakyat membayar pajak kepada Negara menunjukan rasa bakti
rakyat/warga kepada negaranya. Sedangkan Negara mempuyai hak mutlak untuk
memungut pajak.
5. Teori asas
daya beli.
Menurut teori
ini maka fungsi pemungutan pajak jika dipandangnya sebagai gejala dalam
masyarakat , dapat disamakan dengan Pompa , taitu mengambil gaya beli dari
rumah tangga – rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara , dan
kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara
hidup masyarakat dan untuk membawa kearah tertentu. Teori ini mengajarkan ,
bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai
dasar keadilan pemungutan pajak. Bukan kepentingan individu, dan bukan pula
untuk kepentingan Negara, melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi
keduanya. Dapatlah disimpulkan bahwa teori yang satu ini menitik beratkan ajarannya kepada fungsi
kedua dari pemungutan pajak, yaitu fungsi mengatur.
Jadi alasan
dari Teori diatas yang dapat menganggap Pajak itu sudah benar dalam pemungutan
pajak. Jadi Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar dengan beberapa jumlah uang
dengan tariff pajak tertentu untuk disetor kepada kas Negara.apabila adanya
ketidakbayaran pajak. Sudah ada undang – undang yang mengaturnya bahwa orang yang tidak membayar kan dikenakan
sangksi berdasarkan lamanya tidak bayar, dan bisa saja dikenakan Sanksi berupa
Kurungan penjara apabila ada manipulasi data dari para Wajib Pajak.
Teman-teman
blog semuanya.pasti banyak yang berfikir bahwa Pajak itu tidak dapat dihapuskan
dari diri Wajib Pajak. tetapi Ada beberapa hal yang menghapus adanya Hutang
pajak kepada Wajib Pajak semuanya. Menurut Buku Perpajakan Bapak Akhmad Chahyono, ada beberapa hal yang dapat
menghapuskan HUtang Pajak Wajib Pajak
yaitu sebagai berikut:
1) Pelunasan/
pembayaran
Umumnya hutang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas Negara
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Negara seperti bank – bank pemerintah antor
pos, dan giro dan lain-lain.
2) Kompensasi (
pengimbangan)
Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian
. kompensasi kerugian dimungkinkan jika pada awal pendiriannya Wajib pajak
menderita kerugia. Sedangkan kompensasi kerena pembayaran dilakukan apabila
salah satu pihak mempunyai utang dan mempunyai tagihan-tagihan kepada pihak
lain. Dalam hokum pajak kompensasi pembayaran dapat dilakukan jika wajib pajak
untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak sedangkan untuk
lain jenis terdapat kekurangan
pembayaran pajak.
3) Penghapusan
Hutang
Dimungkinkan berakhirnya pajak melalui penghapusan terhadap
kewajiban pajak karena wajib pajak mengalami kebangkrutan sehingga mengalami
kesulitan keuangan. untuk menentukan apakah sesorang wajib pajak Pailit atau
tidak diperluakn penyelidikan yang seksama oleh fiskus, dengan tujuan nantinya
tindakan fiskus dapat dipertanggung jawabkan.
4) Daluwarsa
atau Lewat waktu
Daluwarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu hutang pajak
tidakditagih oleh pemungutannya maka hutang pajak tersebut di anggap lunas dan
tidak ditaguh lagi. Dengan demikian hutang pajak akan berakhir jika telah
melewati waktu daluarsa. Menurut UU nomor 9 tahun 1994, hutang pajak akan
daluarsa setelah lampau waktu sepuluh 10 (sepuluh ) tahun terhitung sejak saat
terutang pajak atau berakhirnya masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun
pajak yang bersangkutan.
5) Pembebasan
Pengakhiran hutang pajak yang dilakukan oleh Fiskus tanpa
persetujuan pihak wajib pajak. Hal ini dilakukan jika ada permohonan atau
keadaan ekonomi wajib pajak yang menurut undang-undang umumnya hanya diberikan
terhadap sanksi administrasi.
6) Penundaan penagihan.
Dengan cara
ini penagihan pajak terutang dapat ditunda dlam jangka waktu tertntu ,jika
kemudian wajib pajak ternyata mampu lagi untuk melunasi hutang pajaknya, maka
barulah ditagih kembali, jika tidak dapat juga ditagih maka barulah penghapsan
pajaknya.
Teman-teman
Blog. Setelah banyak yang djabarkan di atas, ternyata kita bisa menghapuskan
Hutang pajak kita, bukan? Tetapi dari hal itu tidak harus kalian menghapuskan
Pajak kalian setiap tahun. Misal dalam 1 Tahun kalian Rugi, maka akan di
hauskan dlam sementara, tetapi apakah kalian ingin bisnis kalian Rugi
terus?tentu saja tidakk. intinya lebih baik jika kita menghapuskan pajak dengan
yang wajar saja dengan melunasi pajak itu dengan membayarnya. Ada pepatah dari
presiden terkenal di salah satu Negara di dunia berkata : “Jangan “pikirkan apa
yang Negara berikan kepadamu, tetapi pikilah apa yang Kamu berikan kepada
Negara”. Jadi mari kita berikan apa yang harus diberikan kepada Negara untuk
kemakmuran Negara kita.