Kamis, 16 Mei 2013

Kenapa harus adanya pajak?? Apakah bisa dihapus???


Salam Sahabat Blog untuk semuanya.
Untuk Artikel kedua saya , saya akan menjelaskan sebab dari adannya pajak dan mengapa adanya pajak yang harus di bayar oleh Masyarakat. Dan sebab- sebab timbulnya pajak di dalam wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Banyak orang yang menganggap Pajak itu hanya potongan atas penghasilan yang kita miliki, dan juga ada orang yang menganggap bahwa pajak itu adalah penggangu bagi penghasilannya. Karena harus menyisihkan sebagiandengan tarf tertentu untuk diserahkan kepada Negara. Terntu saja pemikiran itu semakin lama akan mengancam adanya tindak yang merugikan bagi Negara. Salah satunya adalah Tidak bayar, selain itu yang semakin marak di tingkat atas yaitu Pengemplangan pajak dan ada juga yang menghalalkan cara dengan Suap pegawai pajak agar dia bisa tidak membayar atau di bilang lunas tagihan pajaknya.
Walaupun akhirnya pelaku-pelaku kejahaan pajak tertanggap dan sekarang menjalani proses hokum, tentu hal ini perlu di waspadai oleh pemerintah selaku pengendali di atas masyakarat. Harus tetap bisa menjaga agar  pajak bisa di bayar dengan semestinya dan di bayar dengan kesadaran dari para Wajib Pajak agar kemakmuran Negara bisa cepat terwujud.
Dari hal diatas, maka agar kita bisa membayar Pajak dengan Iklas atas kemauan hati dan menganggap Pajak itu penting.Kali ini saya akan berbagi Ilmu mengenai Teori Pembenaran Pajak. Yaitu alasan – alasan mengapa Pajak itu dibenarkan oleh pemerintah dan mengapa harus adanya Pajak .
Telah kita ketahui bersama bahwa Pemungutan pajak telah dibenarkan Oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena adanya Hbungan Kausalitas dari pajak itu sendiri. Secara umum dapat dikatakan bahwa pajak yang dipungut secara langsung maupaun secara tidak langsung akan kembali digunakan oleh Masyarakat dalam bentuk pelayanan Umum dan Fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Ada beberapa landasan yang menjadi pembenaran  pemungutan pajak.
1.      Teori Asuransi
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Negara dianalogikan sebagai pembayaran premi asuransi. Pembayaran premi asuransi ini dilakukan Karena Negara bertugas untuk melindungi rakyat dan harta bendanya. Perbedaan yang tama adalah dalam asuransi jika terjadi musibah akan menerima ganti rugi, sedangkan pajak , Negara tidak akan memberikan ganti rugi apabila rakyat mengalami musibah.
2.      Teori kepentingan.
Teori ini dalam ajarannya yang semula , hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari penduduk seluruhnya. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan masinmasing dalam tugas –tugas pemerintah( yang bermanfaat baginya) , termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya . maka sudah selayaknyalah bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Negara-negara untuk menunaikan kewajibannya. Di bebankan kepada mereka.
3.      Teori gaya pikul.
Bahwa pemungutan pajak didasarkan pada gaya pikul(kekuatan ) masing-masing wajib pajak. Untuk mengukur gaya pikul seseorang dapat digunakan antara lain: jumlah penghasilan , kekayaan, belanja , ata pengeluaran, dan jumlah keluarga.
4.      Teori kewajiban pajak mutlak.
Rakyat membayar pajak kepada Negara menunjukan rasa bakti rakyat/warga kepada negaranya. Sedangkan Negara mempuyai hak mutlak untuk memungut pajak.
5.      Teori asas daya beli.
Menurut teori ini maka fungsi pemungutan pajak jika dipandangnya sebagai gejala dalam masyarakat , dapat disamakan dengan Pompa , taitu mengambil gaya beli dari rumah tangga – rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara , dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawa kearah tertentu. Teori ini mengajarkan , bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak. Bukan kepentingan individu, dan bukan pula untuk kepentingan Negara, melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya. Dapatlah disimpulkan bahwa teori yang satu ini  menitik beratkan ajarannya kepada fungsi kedua dari pemungutan pajak, yaitu fungsi mengatur.

Jadi alasan dari Teori diatas yang dapat menganggap Pajak itu sudah benar dalam pemungutan pajak. Jadi Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar dengan beberapa jumlah uang dengan tariff pajak tertentu untuk disetor kepada kas Negara.apabila adanya ketidakbayaran pajak. Sudah ada undang – undang yang mengaturnya bahwa  orang yang tidak membayar kan dikenakan sangksi berdasarkan lamanya tidak bayar, dan bisa saja dikenakan Sanksi berupa Kurungan penjara apabila ada manipulasi data dari para Wajib Pajak.
Teman-teman blog semuanya.pasti banyak yang berfikir bahwa Pajak itu tidak dapat dihapuskan dari diri Wajib Pajak. tetapi Ada beberapa hal yang menghapus adanya Hutang pajak kepada Wajib Pajak semuanya. Menurut Buku Perpajakan Bapak Akhmad Chahyono, ada beberapa hal yang dapat menghapuskan HUtang Pajak  Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:
1)      Pelunasan/ pembayaran
Umumnya hutang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Negara seperti bank – bank pemerintah antor pos, dan giro dan lain-lain.
2)      Kompensasi ( pengimbangan)
Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian . kompensasi kerugian dimungkinkan jika pada awal pendiriannya Wajib pajak menderita kerugia. Sedangkan kompensasi kerena pembayaran dilakukan apabila salah satu pihak mempunyai utang dan mempunyai tagihan-tagihan kepada pihak lain. Dalam hokum pajak kompensasi pembayaran dapat dilakukan jika wajib pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak sedangkan untuk lain jenis  terdapat kekurangan pembayaran pajak.
3)      Penghapusan Hutang
Dimungkinkan berakhirnya pajak melalui penghapusan terhadap kewajiban pajak karena wajib pajak mengalami kebangkrutan sehingga mengalami kesulitan keuangan. untuk menentukan apakah sesorang wajib pajak Pailit atau tidak diperluakn penyelidikan yang seksama oleh fiskus, dengan tujuan nantinya tindakan fiskus dapat dipertanggung jawabkan.
4)      Daluwarsa atau Lewat waktu
Daluwarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu hutang pajak tidakditagih oleh pemungutannya maka hutang pajak tersebut di anggap lunas dan tidak ditaguh lagi. Dengan demikian hutang pajak akan berakhir jika telah melewati waktu daluarsa. Menurut UU nomor 9 tahun 1994, hutang pajak akan daluarsa setelah lampau waktu sepuluh 10 (sepuluh ) tahun terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
5)      Pembebasan
Pengakhiran hutang pajak yang dilakukan oleh Fiskus tanpa persetujuan pihak wajib pajak. Hal ini dilakukan jika ada permohonan atau keadaan ekonomi wajib pajak yang menurut undang-undang umumnya hanya diberikan terhadap sanksi administrasi.
6)      Penundaan penagihan.
Dengan cara ini penagihan pajak terutang dapat ditunda dlam jangka waktu tertntu ,jika kemudian wajib pajak ternyata mampu lagi untuk melunasi hutang pajaknya, maka barulah ditagih kembali, jika tidak dapat juga ditagih maka barulah penghapsan pajaknya.

Teman-teman Blog. Setelah banyak yang djabarkan di atas, ternyata kita bisa menghapuskan Hutang pajak kita, bukan? Tetapi dari hal itu tidak harus kalian menghapuskan Pajak kalian setiap tahun. Misal dalam 1 Tahun kalian Rugi, maka akan di hauskan dlam sementara, tetapi apakah kalian ingin bisnis kalian Rugi terus?tentu saja tidakk. intinya lebih baik jika kita menghapuskan pajak dengan yang wajar saja dengan melunasi pajak itu dengan membayarnya. Ada pepatah dari presiden terkenal di salah satu Negara di dunia berkata : “Jangan “pikirkan apa yang Negara berikan kepadamu, tetapi pikilah apa yang Kamu berikan kepada Negara”. Jadi mari kita berikan apa yang harus diberikan kepada Negara untuk kemakmuran Negara kita.

1 komentar:

  1. bagi anda yang ingin mengajukan pembiayaan mobil bekas atau pinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil untuk seluruh wilayah indonesia, silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini

    Contact : Sukma Dinata
    Telp/Whatsapp/Line: 081280295839

    BalasHapus