Salam Bloger untuk kita semua.
Sudah lama tidak bertemu di blog lagi. Maklum masih
sibuk dengan urusan kuliahnya.hehehe.
untuk bahasan kali ini saya akan membahas serba serbi tentang pajak. Kalin pasti
tahu bukan apaitu pajak dan bagaimana perannyanya bagi Negara? .yaph ..mari
kita bahas secara langsung bagaimana pajak itu da nada istilah Tidak dipungut,
Bebas Pungutan dan Pungutan “0”. Menurut saya menarik untuk kita bahas dalam
kesempatan ini.
Pertama, saya akan bahas mengenai pajak . banyak hal
yang ada di dalam kehidupan kita itu mengandung Pungutan pajak, dari apa yang
kita miliki, kita beli dan apa yang kita pakai sehari ini. Semuanya mengandung
pungutan Pajak. Tanpa disadari bahwa semua yang ada di kita barang-barang dan
hal kena pajak. Menurut Bapak R. Santoso Brotodihardjo,1993,p-5 dalam bukunya “pajak
dan Pembangunan” mengatakan bahwa :
“Pajak adalah
Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan “surplusnya”digunakan untuk “public saving”yang merupakan sumber
utamantuk mempuayai “Public Investment”
Bagaimana?masih bingung?. Saya akan jelaskan lagi menurut
saya sendiri tentang pengertian pajak secara umum adalah:
“pajak adalah Pungutan wajib rutin dari rakyat kepada
kas negara yang tekah diatur dalam undang-undang ( dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat timbal jasa secara
langsung dari Negara guna untuk membiayai Pengeluaran umum Negara( belanja
pemerintah).
Dari hasil pengertian diatas, tentunya kita semua
sudah tahu bahwa Pajak adalah Iuran yang
wajib harus di bayar dari wajib pajak
kepada Negara. Jika ada wajib pajak yang tidak membayar maka akan dikenai
Sanksi ang sudah terdapat di dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia ,
tidak hanya denda saja tetapi bisa saja dalam bentuk Kurungan Penjara. Bagi teman-teman
pasti tidak mau bukan kalau di Penjara hanya karena tidak bayar Pajak?
Untuk pembahan kedua ini mengenai Fungsi dan kegunaan
Pajak? Saya pernah mendapat pertanyaan dari salah satu masyarakat pedesaan
tentang hal yang dibahas ini. Beliau bertanya kepada saya : “Mas, saya ini kok
bayar pajak terus, sebenarnya dipakai apa sih dari Negara itu?lama-lama saya
bosen bayar pajak???”( sudah diterjemahkan)
Dari pertanyaan itu, langsung saya saya menjawab pertanyaan
itu. Jelasnya saya akan bahas disini.
Sudah sedikit saya jelaskan di 2 pengertian diatas
bahwa pajak di pungut untuk Keperluan Pengeluaran Negara tapi tidak ada balas
jasa secara langsung, artinya orang –yang membayar pajak dan orang yang tidak
membayar Pajak dapat menikmati fasilitas yang di buat oleh Negara. Tetapi dengan alasan itu jangan beranggapan
kita tidak bayar pajak. Tentu Harus tetap bayar dengan sejumlah uang yang sudah
di hitung.
Menurut saya , kita berfikir saja bahwa Jika Kita
membayar Pajak maka kita berpartisipasi dalam memakmurkan Negara, sama seperti
pada masa penjajahan dulu. Dari pembayaran pajak kita berarti kita sudah
sedikit membantu Negara untuk mengembangkan Fasilitas-faslitas Umum yang Negara
memiliki agar tidak kalah dengan Negara lain yang lebih maju sekalipun. Dari itu
maka kita bisa membangakan diri untuk membayar pajak. Dan kalian bisa berfikir
saja bahwa membayar pajak berarti anda dianggap golongan orang-orang yang mampu
dan kaya dari beberapa asset yang telah anda miliki.
Setelah kita membahs tentang Kegunaannya. Mari kita
menyingung tentang Fungsi dari Pajak it sendiri.
Untuk Fungsi dari Pajak ada 2 yang terpenting dari beberapa
Fungsi lainnya. Yaitu fungsi sebagai Sumber Keuangan Negara (Budgetair) dan
Fungsi mengatur atau Non Budgetair ( regularend).
1. Sumber
Keuangan Negara(BUdgetair)
Pemerintah memungut pajak terutama atau semata-mata
untuk memperoleh uang sebayak-banyaknya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
baik bersifat rutin maupun untuk pembangunan
Fungsi ini , fungsi pajak untuk memasukan uang ke kas Negara
atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara dan
digunakan untuk pengeluaan Negara .
Jadi jika tidak ada pemasukan Pajak dari rakyat ke kas
Negara maka pengeluaran rutin akan terganggu, dan jika biaya untuk pembangunan
tidak ada maka yang terjadi maka Negara tidak akan menjadi Negara yang maju.
2. Mengatur atau
Non Budgetair ( Regularend)
Disamping usha untuk memasukan uang sebanyak mungkin
kepada kas Negara , pajak diharuskan dengan maksud sebagai usaha pemerintah
untuk turut ikut campur tangan dalam hal mengatur dan bila mana perlu mengubah
susunan pendapatan dan kekayaan dalam sector swasta.
Pada fungsi ini , pemungutan dipergunakan sebagai alat
melaksanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi. Selain itu sebagai alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluarbidang keuangan.
Setelah banyak ulasan yang telah saya jelaskan di atas
, maka kita bisatahu garis besar dari pajak dan kegunaan dan fungsi
sebenarnya. Dari itu maka kita bisa
membayar pajak dengan suka rela dan membayar dengan tertib untuk kelangsungan
kemajuan Negara dan untuk membangun
fasilitas –fasilitas umum yang diciptakan oleh Pemerintah.
Pembahasan selanjutnya yaitu tentang Pajak Pertambahan
NIlai ( PPn). Tentu teman-teman pembaca semua sudah mengerti bukan tentang apa
itu PPn. Berdasaran Wikipedia ada penjelasannya seperti berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).”
Teman-teman semua, setelah pajak dan fungsinya. Kita tahu
bahwa pajak it dipungut dengan Undang-undang. Jadi berarti semuanya tidak bakal
menghindar dari pungutan pajak. Tetapi mengapa ada orang-orang yangtidak
dikenakan PPn, tidak dipungut pajak.,ada juga yang bebas dari pungutan dan
pungutan berupa 0(nol). Mari kita bahas bersama.untuk PPn(Pajak Pertambahan
Nilai)
1) Tidak
dikenakan PPn
Hal pertama adalah barang –barang yang tidak dikenai
PPN, dalam hal ini ada beberapa pengecualian, yaitu apabila Barang kena Pajak
(BKP) dikecualikan dari Objek PPn.maka kita tidak harus membayar PPn apabila membeli
barang-barang yang dikecualikan tersebut. Alas an lain yaitu Apabila tidak ada
usaha lain, maka wajib pajak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dan ada
satu lagi hal yang tidak dikenai Pajak PErtambahan NIlai yaitu ketika Pajak
Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
2) PPn
dibebaskan
Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang PPn di
bebaskan. Ada sedkit perbedaan dari hal ini. Yaitu Barang kena pajak telah
masuk dalam Objek pajak. Jadi pasti harus bayar PPn , bukan? Tetapi ada alas an
lain yaitu Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat
Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan. Dan selanjutnya
alasan lainnya yaitu ketika Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa
Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
3) PPn tidak
dipungut
Ada lagi Istilah Tidak Di pungut. Kenapa bisa seperti
itu?ternyata ada hal-hal yang bisa menjadikan sebuah benda atau hal yang tidak
bisa di pungut PPn yaitu ketika ada Objek PPnnya.Wajib Pajak harus minta
dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan
yang menyatakan tidak diperlukan. Dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dapat dikreditkan.
4) PPn 0%.
Yang terakhir bisa saja PPn berjumlah 0%, mengapa?ternyata
juga ada hal yang bisa menjadikan hal ini terjadi yaitu ketika sudah ada Objek
Pajaknya, wajib pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP. Dan setelah itu Pajak
Masukan atas perolehan BKP dapat dikreditkan.
Sudah saya jelaskan semuanya tentang PPN juga. Jadi sekarang
teman- teman pembaca pasti sudah tahu bukan tentang Pajak dan PPN. Bisa saja
PPN tidak bisa di pungut dan lain-lain. Tetapi
saran saya untuk pemaca semua bahwa Kita sebagai Waji pajak harus tetap
melakukan Kewajiban kita terhadap Negara yaitu membayar pajak. Dari Menghitung,
Membayar dan langsung Melaporkan pada Kantor pajak. Maka kita sudah bisa dianggap
sebagai penduduk yang baik untuk kemajuan Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar