Hallo sahabat Blog.
berjumpa lagi dengan saya.
berjumpa lagi dengan saya.
Perlu kita ketahui bahwa pada zaman
sekarang banyak penyakit yang menyerang manusia. dari Pilek, batuk sampai
penyakit yang mematikan sekalipun. Jika kita membiarkan begitu saja maka anda
akan kesulitan untuk melindungi tubuh anda dari resiko tersebut.
Maka dari itu perlu adanya Asuransi
jiwa yang dapat melindungi kesehatan anda. Jadi apabila di kemudian hari anda
mengalami kesehatan yang memburuk dan harus di bawa kerumah sakit, anda tidak
perlu memikirkan uang untuk membayarnya karena sudah ditanggung oleh pihak
asuransi yang anda ikuti.
Dan setelah berkembangnya jaman,
ada perusahaan yang menawarkan jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana
Asuransi ini dapat berfungsi ganda. Yaitu perlindungan pada diri anda dan
disisi lain dapat digunakan sebagai Investasi anda. Asuransi ini di sebut UNIT
Linked.
Dalam buku Financial Planning
Standard board mengatakan : “Unit Linked adalahpolis asuransi jiwa Individu
yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk
berpartisipasi langsung dalam pengelolaan
investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset
investasi tersebut.”
RISIKO
Risiko yang
dihadapi oleh pemegang Unit linked tidak ada jaminan atas isi dari asset yang
kita miliki. perlu kita tahu bahwa Polis Asuransi Unit Linked memberikan
Pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibelitas
untuk memindahkan dana setiap saat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil
investasi dari investasi yang sudah di tanam dan dapat mengatasi Inflasi. Dan
karena sidatnya sangat Customer oriented, maka risiko investasi berada pada
pemegang polis.
Kharakteristik
polis Unit Linked
1. Premi yang
di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin
banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah unit
yang dimiliki.
2. Harga Unit
akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi
dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan dalam bentuk
Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked anda.
Perusahaan asuransi di indonesia menggunakan 2 metode
harga unit.yaitu metode harga unit tunggal dan harga jual –beli .
3. Metode 1
emnggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biaasanya memperhitungkan biaya
penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari
biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk
prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau
berkala
4. Metode 2. Menggunakan
2 harga (dual Price) yaitu harga Jual( Offer price) dan Harga beli( bid price)
5. Premi
setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya
dikategorikan.
6. Elemen
proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa ,cacat, proteksi kecelakaan atau
asuransi kesehatan.
7. Nilai tunai
di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini
di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapat
garansi.
8. Pemegang
polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang
di tentukan. ini berarti pemegang polis
dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan
yang akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.
Jenis Dana
Unit Linked di Indonesia.
Dana Unit Linked adalah sekumpulan
dana yang di kontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked
dikelola oleh manager investasi datau ahli investasi perusahaan.
Dana akan di investasikan dalam berbagai Instrumen investasi
yaitu:
1. Dana saham
2. Dana pendapatan
tetap atau obigasi
3. Dana tunai
4. Dana
reksadana
5. Dana
campuran
Jenis Polis Unit Linked
1. Polis Unit
Linked Premi tunggal
Dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung
terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.di maksudkan sebagai uang
jangka panjang atau bisa saja disebut dengan tambungan dan investasi.
2. Polis Unit
Linked Premi Berkala
Premi yang di bayar secara verkala dalam jangka waktu
yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan
premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan .
Perbadingan
dengan polis tradisional
1. Risiko
Invetasi
Dalam Pilis Asuransi Jiwa Unit Linked ,nilai unit
secara langsung mereflesikan nilai aset dana yang bersangkutan dan nilai ini
berfluktuasi mengikuti kenirja inestasi tersebut.dengan demikian manfaat dan
risiko polis secara langsung tertanggung oleh pemegang polis.
2. Transparansi
Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk
berbagai biaya . pemegang polis akan menerima laporan tahunan yang menjelaskan
elemen polis seperti premi , manfaat meninggal, bunga, biaya mortalita,
administrasi, dan perkembangan nilai tunai.
3. Premi
Polis asuransi jiwa Unit Linked lebih fleksible,
pemegang polis dapat merubah jumlah premi yang di ajukan sebelumnya. Pengambil
cuti premi(tidak membayar premi dalam waktu yang sudah ditentukan), dapat
menambah jumlah premi . dan perusahaan asuransi memiliki hak untuk memvariasikan
mengenakan biaya polis itu.
4. Manfaat
meninggal
Pada saat terganggung meninggal dunia, polis tanpa
pembagian keuntungan membayar jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap di
kurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman itu.
5. Hasil
Investasi
Hasil investasi unit linked secara langsung dikaitkan
dengan kinerja dana yang dikelola, tergantung keahlian manager investasi dan
kondisi pasar.
Hasil investasi unit linked tidak dijamin,kerugian
bisa terjadi sebagai hasil poengelolaan dana yang buruk dan kondisi pasar yang
rentan.tetaoi besarnya uang pertanggunggan asuransi jiwa dijamin.
6. Nilai Tunai
Nilai tukar polis dengan pembagian keuntungan adalah
nilai tunai kotor yang tertera di polis termasuk akumulasi bonus sampai tanggal
jatuh tempo dengan dikurangi pinjaman terhutang/ pinjaman otomatis pembayaran
premi termasuk bunga pinjaman.
7. Pilihan
penambahan Premi
Hampir semua polis Unit Linked memperbolehkan pemegang
polis untuk menambah premi setiap waktu.
8. Peraturan
Investasi
Perusahaan asuransi harus memisahkan dana unit Lined
dalam neraca keuangan. Ketentuan tersbut tidak berlaku pada polis asuransi
jiwa. Investasi dana unit Linked pada istrument investasi yang di perbolehkan
dan risikonya adalah NOL.
Manfaat
Polis Unit Linked
1. Potensi
pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
2. Liquiditas
3. Keahlian
dalam modal Investasi.
ASURANSI
JIWA SYARIAH
Selain Asuransi
tradisonal maupun Unit Linked ada salah satu asuransi lagi yang diminati oleh
banyak neraga yang mayoritas penduduknnya memeluk Muslim. Dan di Indonesia
sendiri adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim, jadi menjadi pasar
yang sangat menguntungkan bagi perusahaan Asuransi syariah.
Asuransi syariah
dan asuransi modern memiliki tujuan sama, yaitu mengelola atau menganggulangi
risiko yang membedakan adalah cara mengelolanya. Pengelolaan pada risiko jika
pada asuransi syariah akan di sebar pada semua yang memaki asuransi. Asuransi ini
menganut azas tolong menolong yaitu dengan membagi risiko semua peserta
asuransi.
Prinsip
Syariah.
1. Prinsip
hukum
Hukum Islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan
spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan islam mendorong kepatuhan dengan
tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan di
hari kemudian.
Ukuran-ukuran
yang di ambil untuk menjamin keadilan dalam traksaksi dan untuk menghindari
pengayaan diri secara tidak benar. Mengorbankan orang lain, riba, dan
lain-lain.
2. Transaksi
atau Kontrak
Kontrak asuransi di anggap sah apabila
a. Kelayakan secara
hukum orang yang mengadakannya
b. Kelayakan pokok
masalah
c. Persetujuan
merupakan ini sebuah kontrak.
Kontrak di anggap tidak sah
apabila:
a. Ada unsur
Gharar:: faktor ketidak pastiaan(tidak transparan)
b. Maisir ::
adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai
konsekwensi
c. Riba::
praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, keuntungan moneter
d. Haram:: ada
hal-hal yang termasuk kategori larangan dalam islam, entah dalam mengambilan,
hasil dan cara mendapatkannya.
e. Bathil::
Transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal,kecurangann dan penipuan.
3. Sistem
Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi islam
yang di perkenalkan oleh Nabi Muhammad Saw, seperti mudharobah ( bagi hasil keuntungan maupun kerugian)
Latar belakang
Asuransi Jiwa Syariah
Di lantar belakangi oleh kebutuhan
produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama besar dan pakar ekonomi
islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum
(syariat) Islam atau mengandung hal –ahal yang di haramkan dalam hukum islam.
Kaidah pokok
Asuransi Jiwa Syariah.
1. Kontrak
asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharobah untuk tujuan komersial,akad
Tabarru(hibah) unutk segi risiko yang di pertanggungkan sesuai yang telah
diamanahkan sebelumnya taitu bersifat kepesertaan.
2. Dana yang
di setor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun
kolektif.
3. Portofolio
investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari
transaksi haram.
4. Keuntungan yang
di peroleh perusahaan dibagi antara perusahaaan dengan peserta sesuai dengan al’mudharabah
5. Adanya dewan
pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi
managemen,produk, keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan
ketentuan syariah
Manfaat asuransi
jiwa Syariah.
Asuransi jiwa
syariah dapat menadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk
yang sesuai dengan hukum islam.produk asuransi jiwa syariah juga dapat menjadi
pilihan bagi bukan pemeluk agama islam yang memandang konsep syariah yang adil
bagi mereka.
Syariah
adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal ,yaitu manfaat bisa
digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humannis.
Sumber: Buku Asuransi jIwa . Perencanaan keuangan Pribadi
menghadapi situasi Krisis,oleh: tri djoko Santoso,. Buku Financial Planning
standard board Indonesia.